Polres Kudus ajak masyarakat ikut perangi miras
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, mengajak masyarakat di daerah itu untuk ikut memerangi peredaran minuman keras demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Sabtu mengatakan pihaknya akan terus merazia peredaran minuman keras demi memberikan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Kudus.
Apalagi maraknya keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan yang terjadi kerap diawali oleh mengkonsumsi miras, sehingga pihaknya terus menerjunkan jajarannya agar memburu para pengedar miras.
"Ini bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran miras. Kalau masih ada yang jual akan kita tindak," ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya bersinergi dengan Pemkab Kudus terkait aturan perda larangan minuman beralkohol di Kudus, sehingga jajarannya diminta agar terus tetap komitmen dan konsisten menjalankan tugas pokoknya.
Menurut dia, berkat keseriusan Kepolisian memberantas peredaran minuman keras, dalam sepekan berhasil mengamankan 1.272 botol miras berbagai merek.
Jika mengetahui adanya penjualan minuman keras, kata dia, masyarakat juga dapat segera melaporkan kepada Kepolisian melalui layanan aduan Polres Kudus pada nomor WhatsApp 082137066566.
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Muhammad Syaifuddin mengatakan minuman keras bisa memicu terjadinya tindak pidana, sehingga masyarakat kami ajak untuk bersama-sama memberantasnya dengan melaporkan kepada Kepolisian ketika ada indikasi peredaran minuman haram tersebut,.
Apalagi, kata dia, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2004 tentang minuman beralkohol disebutkan bahwa Kudus nol persen minuman keras.
Polres Kudus, kata Syaifuddin, juga gencar melakukan operasi minuman keras dengan sasaran lokasi yang terindikasi menjadi kawasan peredaran minuman keras.
Hasil operasi terbaru di dua lokasi, di Kecamatan Kaliwungu dan Jekulo, petugas telah mengamankan barang bukti sebanyak 704 botol minuman keras berbagai merek.
Razia tersebut, kata dia, untuk merespons keluhan masyarakat tentang peredaran atau penjualan minuman keras.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024