Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkumham Jateng verifikasi 9 pemohon kewarganegaraan RI

Selasa, 14 Mei 2024 08:43 WIB
Image Print
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan memimpin pelaksanaan wawancara terhadap 9 pemohon kewarganegaraan Indonesia bersama dengan tim evaluasi terpadu, Senin (13/5), di Ruang Rapat Bima Kantor Wilayah setempat. Dok. Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng  Tejo Harwanto--melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan--memimpin pelaksanaan wawancara terhadap 9 pemohon kewarganegaraan Indonesia bersama dengan tim evaluasi terpadu, Senin (13/5), di Ruang Rapat Bima Kantor Wilayah setempat.

Hadir sebagai pewawancara, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Jateng ialah Kepala Sub Bidang Perizinan, Moh. Sungeb, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi dan Kasubbid Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara serta Perwakilan dari Polda Jawa Tengah, Perwakilan dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Pewakilan Kanwil Kemenag Jateng, Perwakilan dari Kanwil DJP Jateng, serta Dinkes Provinsi Jateng.

Adapun pemohon pewarganegaraan adalah WN Korea, Singapura, Inggris  Jepang, dan Banglades.

Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia, serta Bendera Merah Putih. 
 
Seluruh proses wawancara ini menggunakan bahasa Indonesia yang juga dilakukan untuk menilai pemohon dapat berbahasa Indonesia dengan baik.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, menyampaikan bahwa proses wawancara ini nantinya akan menjadi salah satu dasar penilaian apakah proses pewarganegaraan ini akan dilanjutkan atau diadakan pengulangan. 
 
“Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara,” ujar Anggiat. 

Sebagai informasi, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. 
 
Pada pasal 9, disebutkan bahwa permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara ini.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024