Logo Header Antaranews Jateng

Ketum PPM Berto: Penentuan Susunan Kabinet Hak Prerogatif Presiden

Minggu, 19 Mei 2024 11:48 WIB
Image Print
Ketua Umum PP PPM Berto Izaak Doko. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Selain kabinet merupakan hak prerogatif Presiden, juga kurang bijak sekiranya Sjafrie Sjamsoeddin dikait-kaitkan dengan Orde Baru.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM) Berto Izaak Doko menegaskan bahwa penentuan susunan kabinet atau pemilihan para pembantu Presiden (menteri) sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ketum PP PPM Berto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menyikapi adanya rumor penolakan terhadap Letjen TNI Purn. Sjafrie Sjamsoeddin masuk dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.
 
"Menurut hemat kami, selain kabinet merupakan hak prerogatif Presiden, juga kurang bijak sekiranya Pak Sjafrie Sjamsoeddin dikait-kaitkan dengan Orde Baru," ujar Berto.
 
Menurut dia, Orde Baru adalah masa lalu dan berlaku pada saat itu. Maka, pejabat yang mengisi atau akan mengisi pada era hari ini tentu akan tunduk serta ikut dalam setiap perubahan yang berlangsung.
 
Setelah pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024, kata dia, Prabowo sebagai presiden tentu membutuhkan dukungan para menteri yang kapabel serta dapat dipercaya dalam menunjang gerak pembangunan dalam menjalankan amanah rakyat yang diembannya.
 
Berto menilai Sjafrie Sjamsoeddin adalah salah satu sosok yang tepat untuk mengisi kabinet Prabowo-Gibran karena rekam jejaknya pernah menjabat sebagai Pangdam Jaya, Kapuspen TNI, Sekjen Departemen Pertahanan, dan menjadi Wakil Menteri Pertahanan pada era SBY.
 
"Beliau dengan pengalamannya sangat mumpuni, sekiranya Pak Prabowo menempatkan sebagai Menteri Pertahanan," kata Berto yang juga cucu Pahlawan Nasional asal NTT Izaak Huru Doko.

Ia melanjutkan, "Hari ini saatnya kita sesama anak bangsa bersatu untuk mendukung penuh kebijakan pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran dalam menyongsong Indonesia maju dan Indonesia Emas 2045."

Baca juga: Pemuda Panca Marga kutuk tindakan brutal OPM
Baca juga: PPM: Kebebasan berpendapat harus sesuai aturan dan etika


Pewarta :
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024