Logo Header Antaranews Jateng

Lima potensi pelanggaran Pilkada di Kabupaten Banyumas

Senin, 27 Mei 2024 09:18 WIB
Image Print
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengantisipasi lima potensi pelanggaran yang dapat terjadi menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada 27 November.

"Lima potensi pelanggaran itu terdiri atas, pertama, netralitas ASN (aparatur sipil negara), kepala desa, dan TNI/Polri," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi di Purwokerto, Banyumas, Senin.

Menurut dia, gejala ketidaknetralan ASN dan kepala desa sudah mulai dirasakan dalam beberapa waktu terakhir.

Bahkan, kata dia, sejumlah kepala desa secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada seseorang dan videonya telah beredar.

"Oleh karena itu, kami minta teman-teman panitia pengawas pemilu kecamatan (panwaslucam) untuk tegas dalam konteks netralitas ini," katanya.

Ia mengakui bahwa Bawaslu Kabupaten Banyumas pada pelaksanaan Pemilu 2024 menangani temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang oknum camat dan permasalahan tersebut telah diproses.

Empat potensi pelanggaran lainnya, pemutakhiran data pemilih, pemalsuan dokumen pemilihan yang dilakukan oleh peserta pilkada, netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara, serta praktik politik uang yang terstruktur dan masif.

"Jangan sampai ada pelanggaran yang lolos dari pengawasan," kata Imam menegaskan.

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas Rani Zuhriyah mengharapkan 81 anggota panwaslucam yang telah dilantik (24/5) untuk segera menguasai regulasi, mulai dari undang-undang yang berkaitan dengan pilkada, peraturan Bawaslu, peraturan KPU, dan surat edaran Bawaslu maupun KPU.

Dengan demikian, kata dia, pengawas dapat bergerak dengan cekatan dan tidak buntu ketika menemui permasalahan di lapangan.

"Kami juga minta panwaslucam untuk melibatkan masyarakat secara luas untuk menjadi bagian dari pengawasan partisipatif," katanya.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan mengingat potensi gesekan yang terjadi pada Pilkada Serentak 2024 diprediksi akan lebih keras dibandingkan saat Pemilu 2024 karena adanya faktor kedekatan dan masyarakat lebih peduli terhadap calon yang mereka dukung.

Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November ditujukan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Magelang lantik 63 anggota panwas kecamatan

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024