Logo Header Antaranews Jateng

Jaksa kasasi putusan pelaku mutilasi cor jasad korbannya di Semarang

Selasa, 11 Juni 2024 08:48 WIB
Image Print
Meja hijau pengadilan (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), yang jasadnya dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023 di Kota Semarang, Jawa Tengah.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu di Semarang, Senin, mengatakan kasasi tetap diajukan meskipun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

"Kasasi diajukan karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan," katanya.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut terdakwa Husen dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.

Terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana lain.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian putusannya menguatkan putusan di tingkat pertama.

Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bermula dari penemuan sesosok jasad pria yang diduga korban pembunuhan dengan kondisi dicor beton di sebuah tempat pengisian ulang air Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang, pada 8 Mei 2023.

Korban yang diketahui bernama Irwan Hutagalung (53) dibunuh dengan cara dimutilasi dan potongan jasadnya dicor oleh Muhammad Husen yang merupakan karyawannya.

Baca juga: Pelaku mutilasi cor bos depot air dituntut seumur hidup


Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024