
Gangster pembacok mahasiswa Udinus dituntut 11 dan 10,5 tahun

Semarang (ANTARA) - Tiga anggota gangster yang menjadi terdakwa pelaku pembacokan yang menewaskan seorang mahasiswa Udinus Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, dituntut hukuman 10,5 dan 11 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Supinto Priyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menuntut tiga terdakwa Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana atas pengeroyokan yang menewaskan seseorang.
"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono tersebut.
Dalam tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan 11 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Putra Pradana dan 10,5 tahun penjara terhadap terdakwa Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka mendalam bagi keluarganya.
"Terhadap terdakwa Ricky Putra Pradana, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan," tambahnya.
Terdakwa Ricky Putra Pradana merupakan pelaku yang pertama kali membacok korban Muhammad Tirza Nugroho hingga terjatuh saat berboncengan sepeda motor.
Atas gugatan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Udinus Semarang tewas setelah dibacok oleh sekelompok orang saat melintas di Jalan Kelud, Kota Semarang, pada 17 September 2024.
Korban yang berboncengan sepeda motor itu diduga menjadi korban salah sasaran oleh kelompok gangster yang akan melakukan tawuran.
Baca juga: Disnaker Semarang kawal pemberian THR bagi ojek online
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025