Menakar efek ekor jas di Pilkada 2024
Minggu, 16 Juni 2024 08:25 WIB
Syarat perolehan suara untuk mengusung pasangan calon sendiri paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Provinsi Jateng, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jateng 2024.
Vide Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) Pasal 40 ayat (1).
Ayat (2) Pasal 40 UU Pilkada menyebutkan dalam hal parpol atau gabungan parpol dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan, maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Namun, dalam ayat (3) Pasal 40 UU Pilkada menegaskan bahwa parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan main dalam Pilpres 2024. Jika menggunakan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen, suara parpol hasil Pemilu 2019 tetap dihitung, meski tidak memiliki kursi di DPR RI.
Jika parpol pendukung AMIN tetap berkoalisi pada Pilkada Jateng 2024, tercatat 34 kursi (29 persen) dengan perincian PKB (20 suara), PKS (11 kursi), dan Partai NasDem (3 kursi).
Begitu pula apabila parpol pendukung pasangan Prabowo-Gibran tetap bersatu pada Pilkada Jateng 2024, memenuhi syarat mengusung pasangan calon dengan total 47 kursi atau hampir 40 persen dengan perincian Partai Gerinda 17 kursi, Partai Golkar 17 kursi, Partai Demokrat 7 kursi, PAN 4 kursi, dan PSI 2 kursi.
Namun, kemungkinan koalisi di antara parpol peserta Pemilu 2024 tidaklah langgeng. Bisa jadi pada saat pilpres sama-sama mendukung pasangan calon tertentu, kemudian pada pilkada berkoalisi dengan parpol berbeda. Semua bergantung pada percaturan politik di daerah masing-masing.
Suasana saat ini seperti pilpres, 14 Februari lalu, menjelang perhelatan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah, muncul hasil survei yang menyebut sejumlah nama.
Nama-nama itu, antara lain, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mantan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Ketua Umum Gerindra Jawa Tengah Sudaryono, dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Berikutnya Bupati Kendal Dico Ganinduto, Muhammad Yusuf Chudlori, Wihaji, Casytha Arriwi Kathmandu, Rukma Setyabudi, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, bahkan nama Kaesang Pangarep (putra bungsu Presiden RI Joko Widodo) pun ikut disebut-sebut masuk dalam bursa Pilkada Jateng.
Untuk kepastiannya siapa di antara mereka yang menjadi peserta pilkada, publik baru mengetahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
Publik menanti seberapa besar efek Jokowi dan Prabowo dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kita tunggu saja pada tanggal 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA 2024