Logo Header Antaranews Jateng

Saber Pungli Pekalongan tingkatkan pengawasan cegah praktik pungli

Sabtu, 29 Maret 2025 18:37 WIB
Image Print
Ketua Satgas Sapu Bersih Pungli Kota Pekalongan Kompol Pujiono sedang berbincang dengan seorang pemuda di pasar tradisional Pekalongan, Jumat (28/3/2025). (ANTARA/Kutnadi)

Pekalongan (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Pekalongan), Jawa Tengah, terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik pungutan liar dan premanisme di sejumlah pasar.

Ketua Satgas Sapu Bersih Pungli Kota Pekalongan Kompol Pujiono di Pekalongan, Sabtu, mengatakan kegiatan pengawasan ini sebagai bentuk respons terhadap aduan dari masyarakat melalui kanal Lapor AJIB.

"Dari hasil inspeksi mendadak di Pasar Banyurip, kami menemukan adanya oknum yang meminta THR kepada pedagang dengan mengatasnamakan kelompok tertentu. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pungli dan premanisme yang dapat meresahkan pedagang," katanya.

Menurut dia, oknum yang mengatasnamakan kelompok tertentu ini telah diberikan teguran keras dan diharuskan membuat pernyataan minta maaf kepada masyarakat khususnya pedagang untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sedangkan dari hasil inspeksi mendadak di Pasar Sorogenen, tim mendapatkan laporan bahwa sejumlah pedagang mengalami pemerasan dari sejumlah oknum.

"Kami akan terus menyelidiki dan memastikan bahwa praktik seperti ini agar tidak akan terjadi lagi," katanya.

Pujiono memastikan bahwa tim satgas akan turun langsung dan terus mengawasi seluruh kegiatan masyarakat terutama yang mengatasnamakan oknum atau kelompok tertentu yang melakukan pungli dan merugikan masyarakat.

"Saat ini, kami masih memberikan sanksi teguran lisan dan pembinaan. Akan tetapi, jika para oknum tersebut masih mengulangi perbuatan penarikan pungli lagi maka mereka akan kami diperiksa dan bisa dipidana," katanya.

Ia mengatakan praktik tindakan pungutan liar melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bisa dikenai hukuman hingga 9 tahun penjara.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik pungli. Masyarakat bisa melapor ke kanal aduan Lapor AJIB maupun call center Lapor Polisi 110," katanya.


 



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025