Logo Header Antaranews Jateng

Disnaker Kudus sosialisasi SE Bupati tentang informasi lowongan kerja

Senin, 1 Juli 2024 17:35 WIB
Image Print
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati saat sosialisasi di aula Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jawa Tengah, Senin (1/7/2024).   (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Kudus tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja kepada perusahaan di daerah itu.

"Berdasarkan SE nomor 500.15.1/1406.2/2024 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja tersebut, masing-masing perusahaan untuk menyampaikan informasi lowongan pekerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja secara daring atau tertulis," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati ditemui usai sosialisasi di Aula Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Senin.

Kewajiban lainnya, kata dia, informasi lowongan kerja yang disampaikan bersifat terbuka, bebas, objektif, adil dan setara tanpa diskriminasi.

Selain itu, imbuh dia, perusahaan juga melaporkan data tenaga kerja yang ditempatkan berdasarkan lowongan yang telah dilaporkan.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Kudus menghadirkan perwakilan perusahaan besar di Kudus serta lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS) dan Bursa Kerja Khusus (BKK) yang berada di lembaga pendidikan menengah dan lembaga pendidikan tinggi.



Apalagi, kata dia, di Kabupaten Kudus terdapat 1.219 perusahaan yang termasuk dalam wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP), baik skala kecil, menengah, maupun besar.

"Tentunya ada yang membuka lowongan kerja," ujarnya.

Fenomena belakangan ini, kata dia, para pencari kerja belum siap untuk terjun ke dunia kerja karena sikap mentalnya belum siap.

"Maunya mereka dapat pekerjaan yang enak, tetapi gajinya banyak," ujarnya.

Para pencari kerja, kata dia, perlu memahami bahwa aturan pengupahan untuk masa kerja 0-1 tahun standard upah minimum kabupaten (UMK).

HRD PT Djarum Yohanes Ari mengungkapkan saat ini perusahaan sangat membutuhkan tambahan pekerja di bidang pembuatan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), menyusul tingginya permintaan rokok SKT.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya setiap pekan membuka penerimaan tenaga kerja bagi buruh rokok perempuan. Saat ini kebutuhan tenaga kerja untuk posisi sebagai tenaga giling dan borong.

"Bahkan, kami juga membagikan informasi lowongan lewat berbagai media. Alternatif lainnya, untuk memenuhi target pekerja baru dengan mencoba membuka pabrik-pabrik di luar Kabupaten Kudus," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Pekalongan buka lowongan ratusan ASN, ini syaratnya

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024