Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus gandeng penegak hukum bangun tempat produksi rokok

Senin, 1 Juli 2024 19:39 WIB
Image Print
Lokasi proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta pendampingan aparatur penegak hukum (APH) dalam melaksanakan proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya.

"APH yang kami minta memberikan pendampingan, yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Kudus," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Senin.

Untuk saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu ekspos dengan APH.

Setelah ada jawaban dari kedua APH, imbuh dia, pihaknya baru bisa menawarkan proyek pembangunan SIHT yang akan dibangun di Desa Klaling Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus melalui mekanisme lelang terbuka.

"Kami optimistis ketika lelang dimulai Juli atau Agustus 2024 maka pembangunan SIHT bisa selesai sebelum akhir tahun anggaran," ujarnya.

Sementara anggaran pembangunan fisik SIHT sebesar Rp11,3 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai.

Kegiatan lainnya, yakni pembuatan IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, sumur, serta pengerasan jalan.

Dengan lahan seluas 3,7 hektare di Desa Klaling Kecamatan Jekulo tersebut, rencananya bisa dibangun 15 unit gudang produksi rokok. Akan tetapi, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggarannya.

Sementara kegiatan tahun sebelumnya, yakni pembangunan pagar keliling, talud, serta drainase dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp21 miliar.

Baca juga: Pemkot Surakarta tingkatkan pengawasan keberadaan rokok ilegal

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024