Spanduk provokatif marak jelang Pilkada Surakarta
Selasa, 2 Juli 2024 16:51 WIB
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono di Solo, Jawa Tengah, Selasa mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan," katanya.
Dengan dua aturan tersebut, dikatakannya, spanduk yang pemasangannya pada tempat-tempat yang dilarang maka akan dilepas oleh petugas Satpol PP.
"Akan kami tertibkan dan kami lepas. Terlepas kontennya apa, apalagi yang isinya provokatif," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menghapus vandalisme di beberapa titik di Kota Solo.
Ia mengatakan ada 15 titik di jembatan penyeberangan orang (JPO) Manahan yang menjadi sasaran aksi vandalisme. Bahkan, ia juga telah membersihkan vandalisme pada bulan Juni lalu.
"JPO Manahan sudah ada banyak titik vandalisme dari berbagai warna, tulisan, kira-kira ada 15 titik. Sudah dua kali dihapus, yang pertama dari sisi pengamanan kami selaku petugas keamanan tentu mohon untuk bisa diberikan alat pengawas CCTV," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta adanya CCTV dipasang di kawasan JPO Manahan karena lokasi tersebut sering menjadi sasaran vandalisme.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024