Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkumham Jateng dampingi "drafting" dokumen deskripsi batik bakaran

Kamis, 4 Juli 2024 15:10 WIB
Image Print
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gencar membangun komunikasi persuasif dengan masyarakat dan pemerintah daerah, guna menanamkan doktrin indikasi geografis. Dok. Kemenkumham Jateng
Pati (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gencar membangun komunikasi persuasif dengan masyarakat dan pemerintah daerah, guna menanamkan doktrin indikasi geografis.

Hal ini tak lepas dari telah dicanangkannya   warsa 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

Terbaru, Kemenkumham Jateng bekerja sama dengan DJKI melaksanakan Indikasi Geografis Drafting Batik Bakaran Pati, Rabu (3/7).

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari agenda Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rajawali Bapperida Kabupaten Pati itu, mengundang Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Bakaran yang terdiri atas pelaku usaha dan pengrajin, serta perwakilan dari beberapa perangkat daerah Kabupaten Pati.

Sebagai prolog, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto mengatakan, Kemenkumham Jateng peduli terhadap potensi indikasi geografis yang ada di Kabupaten Pati.

"Kami dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sangat peduli terhadap Kabupaten Pati, karena potensinya besar," ungkap Tri.

"Hal ini bisa dilihat dari telah banyak KIK (kekayaan intelektual komunal) dari Kabupaten Pati yang telah didaftarkan," sambungnya.

Di Tahun Indikasi Geografis ini, kata Tri, Kemenkumham Jateng menargetkan tujuh potensi indikasi geografis untuk didaftarkan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, menyambut baik upaya Kemenkumham Jateng yang selalu memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha di daerahnya dalam pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

Mereka menyebutkan, ada beberapa potensi Indikasi Geografis yang terus didorong untuk didaftarkan, misalnya, bandeng juwana, jeruk pamelo, dan lain-lain.

Kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan dan analisis penyusunan draf deskripsi permohonan indikasi geografis. 

Untuk diketahui, batik bakaran saat ini telah terdaftar sebagai Merek Kolektif dan Kekayaan Intelektual Komunal.

Batik bakaran merupakan salah satu warisan budaya dari Kabupaten Pati. Batik khas Bumi Mina Tani ini berasal dari daerah pesisir utara Jawa, tepatnya Desa Bakaran, Kecamatan Juwana.

Corak batik bakaran ini berbeda dengan corak batik dari daerah lain, baik dari segi gambar, ornamen maupun warnanya. Pada setiap motif umumnya mempunyai makna yang sangat filosofis.

Indikasi Geografis sendiri adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024