Logo Header Antaranews Jateng

Kakanwil Tejo Harwanto ambil sumpah Yu Lanying sebagai WNI

Selasa, 9 Juli 2024 10:37 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto memimpin pengambilan sumpah/pernyataan janji setia Yu Lanying asal Tiongkok menjadi warga negara Indonesia (WNI), Senin (8/7).  Dok. Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto memimpin pengambilan sumpah/pernyataan janji setia Yu Lanying asal Tiongkok menjadi warga negara Indonesia (WNI), Senin (8/7). 

Kegiatan sakral tersebut berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.

Prosesi ini merupakan bagian dari tahap pewarganegaraan atau sering disebut naturalisasi, yang merupakan proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan Indonesia atau beralih status dari warga negara asing (WNA) menjadi WNI.

Dalam sambutannya, Kakanwil Tejo Harwanto mengatakan warga negara yang baik tidak hanya memahami dan mampu membela hak, tetapi juga menunaikan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab. 

"Saudara sebagai warga negara Indonesia yang baru diharapkan memegang teguh kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Tejo Harwanto.

"Dan senantiasa mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadilah warga negara yang patuh hukum dan menjauhi perbuatan tercela," sambung Tejo Harwanto.


Pengambilan sumpah notaris dan PPNS

Pada saat yang sama, Kakanwil Kemenkumham Jateng juga mengambil sumpah/janji jabatan dua orang notaris pengganti dan dua orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kepada yang dilantik Kakanwil Tejo Harwanto berpesan untuk bekerja secara profesional dan memberikan pemahaman hukum yang baik bagi masyarakat.

"Bagi PPNS saya harap Saudara menggiatkan upaya membangun kesadaran hukum masyarakat dan melakukan penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan Saudara secara objektif dan berkeadilan," kata Tejo Harwanto.

"Bagi notaris pengganti agar selalu berpedoman pada kode etik, serta memenuhi segala kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya," tutup Kakanwil Kemenkumham Jateng.

Kegiatan disaksikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jateng Anggiat Ferdinan, Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, serta keluarga, kerabat dan rekan kerja dari mereka yang diambil sumpahnya. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024