Logo Header Antaranews Jateng

Bea Cukai Jateng - DIY musnahkan 25,1 juta batang rokok ilegal

Selasa, 9 Juli 2024 13:38 WIB
Image Print
Pemusnahan secara simbolis 25,1 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Jateng-DIY di Semarang, Selasa (9/7/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan 25,1 juta batang rokok ilegal yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY Tri Utomo Hendro Wibowo saat kegiatan pemusnahan di Semarang, Selasa, mengatakan jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 hingga 2024.

"Barang sitaan negara dari hasil operasi mulai dari tempat produksi, jalur distribusi, hingga pasar," katanya.

Dalam kegiatan pemusnahan jutaan rokok ilegal tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan salah satu perusahaan semen. Rokok ilegal tersebut dibakar menggunakan tungku incinerator berkapasitas besar milik pabrik semen tersebut.

Selain rokok, Bea Cukai juga memusnahkan berbagai barang sitaan lain, seperti ratusan botol minuman beralkohol, 3,2 kilogram tembakau sintetis, 2,2 liter vape, serta ribuan butir obat tanpa izin edar.

Ia menuturkan nilai keseluruhan barang ilegal sitaan negara tersebut mencapai Rp31,6 miliar.

Menurut Tri, potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan melalui berbagai penindakan barang ilegal tersebut sekitar Rp16,8 miliar.

Ia menambahkan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap barang-barang ilegal tersebut dalam rangka mengamankan penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melancarkan pembangunan.

Ia juga mengimbau para pengusaha untuk menjalankan usahanya secara legal.


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024