Logo Header Antaranews Jateng

Kejaksaan catat dua kasus judi daring ditangani Polda Jateng

Jumat, 12 Juli 2024 08:13 WIB
Image Print
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencatat dua kasus tindak pidana judi daring yang sedang ditangani kepolisian yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

"Kejaksaan tinggi sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Kamis.

Menurut dia, dua perkara yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah tersebut salah satu lokasi pengungkapannya berada di Semarang.

Ia menuturkan penyidik kepolisian masih memroses kedua perkara tersebut yang jika sudah lengkap dan memenuhi syarat akan segera dilimpahkan ke penuntutan.

Selain menangani tindak pidana judi daring, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga melakukan upaya pencegahan praktik judi daring di internal organisasi penegak hukum tersebut.

Ia menjelaskan, pemetaan dan pengawasan ketat dilakukan terhadap pegawai kejaksaan di berbagai daerah.

Ia menegaskan sanksi disiplin menanti para pegawai kejaksaan yang tersangkut judi daring.

Bahkan, ia memastikan pegawai yang terbukti melanggar tindak pidana perjudian juga akan diproses hukum. ***2***

Baca juga: Polrestabes Semarang ungkap enam kasus judi daring

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024