Sandiaga apresiasi knalpot "zero" desibel buatan Purbalingga
Jumat, 12 Juli 2024 21:42 WIB
"Jadi, biasanya yang brong," kata Menparekraf usai bertemu perajin knalpot di Purbalingga, Jumat.
Ia mengharapkan perajin knalpot di Purbalingga yang memulai pembuatan knalpot-knalpot yang tidak menimbulkan kebisingan tersebut.
"Ini karena Purbalingga yang memulai, Purbalingga pun yang mengakhiri, sukses. Kita tunggu menjadi pariwisata 'great'," kata Sandiaga.
Perajin knalpot "Abenk Muffler", Edi Nurmanto mengatakan knalpot yang dibuatnya tidak menimbulkan kebisingan dan sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni 80 desibel (dB) untuk kendaraan bermotor berkubikasi 175 cc ke bawah dan 83 dB untuk kendaraan bermotor berkubikasi 175 cc ke atas.
Berdasarkan hasil pengujian menggunakan sound level meter yang sudah dikalibrasi di Smesco, kata dia, kebisingan yang dihasilkan knalpot buatannya berada di bawah ambang batas yang telah ditetapkan pemerintah karena hanya sebesar 76 dB.
"Kita disuruh buat suara knalpot mau berapa saja itu bisa. Purbalingga apa sih yang enggak bisa," kata Ketua Asosiasi Perajin Knalpot Lingga Jaya itu.
Oleh karena itu, dia siap mengikuti arahan Menparekraf Sandiaga Uno untuk perkembangan industri knalpot di Purbalingga ke depan.
Kendati demikian, dia mengharapkan pemerintah memperjelas ketentuan penggunaan knalpot seperti yang diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam hal ini, kata dia, pasal tersebut diharapkan dapat dijabarkan lebih luas karena berkaitan dengan penindakan terhadap knalpot di lapangan yang kadang menggunakan alat sound level meter dan kadang hanya memperkirakan dengan telinga.
"Terkait arahan Pak Sandiaga Uno, kalau kita disuruh pemerintah membikin yang suara kayak begini, bisa apa enggak, bisa semua, apa yang enggak bisa. Jadi, Purbalingga yang memulai, Purbalingga juga nanti yang mengakhiri," kata Edi.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024