BPJS tanggung biaya perawatan ratusan karyawan PT Sejin yang keracunan
Rabu, 17 Juli 2024 21:44 WIB
"Untuk sementara fokus pemulihan karena semua karyawan PT Sejin yang terdampak keracunan makanan sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya di sela-sela menjenguk pasien di RSUD RAA Soewondo Pati, Jawa Tengah, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati turut prihatin dengan adanya kejadian tersebut dan mengimbau seluruh masyarakat agar menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi untuk lebih hati-hati.
Terkait dengan penyebab keracunan, kata dia, Dinkes Pati sudah mengirimkan sampel makanan dan muntah korban keracunan di laboratorium Provinsi Jawa Tengah.
"Kita tunggu hasilnya nanti seperti apa," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Aviani Tritanti Venusia menambahkan jumlah karyawan pabrik PT Sejin Pati yang diduga mengalami keracunan bertambah menjadi 310 orang dari sebelumnya berjumlah 286 karyawan.
"Hingga hari ini (17/7), jumlah karyawan yang mengalami keracunan bertambah menjadi 310 karyawan," ujarnya.
Karyawan yang mengalami keracunan pada Selasa (16/7) sore, langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan secara intensif.
Adapun jumlah karyawan yang menjalani rawat inap sebanyak 41 orang, rawat jalan 267 orang, dan dua orang dilakukan observasi. Sedangkan pasien yang menjalani rawat inap juga mulai membaik.
Keluhan yang dialami para karyawan yang diduga keracunan makanan, di antaranya perut mual, kepala pusing, muntah, dan nyeri di dada.
Ratusan karyawan yang diduga keracunan tersebut, menjalani perawatan di lima rumah sakit, yakni KSH Pati, RSUD Soewondo, RS Assyutiah, RS Mitra Bangsa, dan RS Fastabiq Sehat.
Ia mengajak masyarakat supaya berhati-hati dan memperhatikan segala sesuatu saat menyelenggarakan konsumsi makanan atau minuman, baik jumlah kecil maupun besar. Dimulai sejak pemilihan bahan baku masakan, penyimpanan, pengolahan, penyajian hingga saat dikonsumsi.
"Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika menggunakan jasa boga, bisa diperhatikan kepemilikan izin dan sertifikatnya karena sebagai bagian dari higienitas makanan yang disediakan," ujarnya.
Ia juga mengimbau penyedia jasa boga untuk memperhatikan secara seksama saat menyelenggarakan jasa boga, dimulai dari pemilihan bahan baku mentah, penyimpanan, pengolahan, penyajian, hingga saat dikonsumsi.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024