Logo Header Antaranews Jateng

Lima polisi selewengkan barang bukti narkoba akhirnya dipidana

Senin, 29 Juli 2024 23:04 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pengungkapan narkoba. (ANTARA/HO)
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melakukan proses pidana terhadap lima.oknum polisi yang diduga menyelewengkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Artanto di Semarang, Senin, mengatakan, penindakan secara pidana maupun kode etik terhadap kelima oknum tersebut.

"Sedang berproses. Kapolda menyampaikan untuk menindak tegas kelima oknum tersebut," katanya.

Ia menjelaskan sanksi etik akan dijatuhkan setelah proses pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut dia, kelima oknum tersebut terancam diberhentikan tidak dengan hormat.

Dari informasi yang dihimpun, lima oknum polisi ditangkap oleh Paminal Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap atas dugaan menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penindakan.

Kelima oknum polisi tersebut merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Mereka mengurangi berat barang bukti hasil pengungkapan tersebut dengan total 250 gram.

Kelima polisi tersebut disebut berasal dari satu tim di Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Para pelaku tersebut dilaporkan sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Lima oknum anggota Ditresnarkoba Polda Jateng diamankan karena selewengkan BB ratusan gram



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024