Logo Header Antaranews Jateng

Polres Wonosobo gencar edukasi penegakan hukum lalu lintas

Selasa, 6 Agustus 2024 13:57 WIB
Image Print
Seorang polisi menunjukkan ban sepeda motor tidak standar. ANTARA/HO - Polres Wonosobo
Wonosobo (ANTARA) - Satuan lalu lintas Polres Wonosobo terus gencar melakukan edukasi terkait keselamatan berlalu lintas sekaligus penegakan hukum bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Kasat Lantas Polres Wonosobo, AKP Edi Nugroho, di Wonosobo, Selasa menekankan pentingnya penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Menurut dia, kendaraan yang tidak sesuai spek dapat membahayakan pengendara serta pengguna jalan lainnya.

"Penggunaan ban yang ukurannya lebih kecil dari standar, misalnya dapat mempengaruhi daya cengkeram ban ke permukaan jalan. Dengan tapakan ban yang lebih sedikit, risiko slip dan kecelakaan pun meningkat," katanya.

Ia menyampaikan perubahan ukuran ban yang lebih kecil juga dapat mengurangi efektivitas pengereman, mengingat daya cengkeram ban ke aspal saat pengereman menjadi berkurang.

Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrik juga menjadi permasalahan.

"Knalpot yang tidak sesuai spektek menghasilkan suara bising, mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya," kata.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tingkat kebisingan kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, tidak boleh melebihi 77 dB.

Ia menyampaikan dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Wonosobo mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan.

"Kelengkapan kendaraan sangat penting untuk keselamatan. Surat-surat kendaraan, perlengkapan keselamatan, dan perlengkapan darurat harus selalu tersedia," katanya.

Kelengkapan kendaraan tidak hanya penting sebagai identitas kendaraan dan pengendara, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi mereka dan orang lain jika terjadi kecelakaan.

Pengendara yang tidak melengkapi kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, seperti denda, kurungan, atau pencabutan SIM.

Melalui berbagai kegiatan ini, katanya, Satlantas Polres Wonosobo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama.

Baca juga: Polres Wonosobo berikan edukasi keselamatan berlalu lintas di sekolah

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024