Logo Header Antaranews Jateng

Aktivis: "Catcalling" termasuk pelecehan seksual dan tindakan pidana

Sabtu, 21 September 2024 10:42 WIB
Image Print
Koordinator Forum Perempuan 2024 Yuli Fitria menjadi narasumber dalam "Talkshow Kudengar (Kuliah Keadilan dan Kesetaraan Gender)" di Studio Radio USM Jaya, Gedung N USM, pada Rabu (18/9/2024). Dok. USM
Semarang (ANTARA) - "Catcalling termasuk pelecehan seksual jenis street harassment. Catcalling itu perilaku seseorang yang memandang atau melontarkan komentar kepada korbannya secara sensual yang mengarah kepada hal-hal yang berbau seksual," kata aktivis perempuan.
 
Koordinator Forum Perempuan 2024 Yuli Fitria menegaskan hal itu saat menjadi narasumber dalam "Talkshow Kudengar (Kuliah Keadilan dan Kesetaraan Gender)" di Studio Radio USM Jaya, Gedung N USM, pada Rabu (18/9/2024).
 
Dialog interaktif yang dipandu Penyiar Radio USM Jaya, Putri Sabila, itu mengangkat tema ''Catcalling: Tindakanmu Meresahkanku''.

Menurutnya, catcalling biasanya dilakukan di tempat umum yang membuat korbannya baik laki-laki maupun perempuan tidak nyaman.
 
''Menurut survei yang dilakukan oleh American Seal, sebagian besar korban pelecehan catcalling adalah perempuan. Sebanyak 71% perempuan pernah mengalami catcalling dan 53% di antaranya mendapatkan pelecehan secara fisik,'' jelasnya.
 
Tak hanya sebatas siulan, catcalling dapat berbentuk dari melontarkan kalimat pujian, hingga kalimat sensual yang mengarah pada body shaming, serta menghalangi jalan atau menguntit korban sampai tempat tujuan.
 
Yuli mengatakan, pelaku melakukan tindakan catcalling hanya karena iseng dan ingin mengetahui reaksi serta respons korban.
 
Tindakan catcalling dapat memberikan dampak yang serius kepada korbannya mulai dari stres dan kecemasan, merasa rendah diri, membatasi ruang gerak, menimbulkan trauma jangka panjang hingga gangguan mental.
 
''Trauma itu tidak bisa sembuh. Ibarat gelas yang sudah pecah, bisa disambung tapi masih ada bekas pecahannya. Trauma juga seperti itu, mungkin mereka bisa melanjutkan hidup. Akan tetapi, yang namanya trauma akan membatasi diri mereka,''  ujar Yuli.
 
Dia menerangkan, tindakan catcalling dapat dipidana yang dapat dikenai  Pasal 281 ayat (1) KUHP hingga Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
''Untuk  teman-teman yang pernah merasakan mendapatkan perlakuan catcalling, hal yang dilakukan adalah kalian harus merespon dengan tenang namun tegas. Namun kalau pelaku masih bandel bisa langsung dilaporkan ke pihak berwajib, dan tetap berada di tempat yang ramai,'' ujarnya.*** 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024