Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Pekalongan intensifkan pendampingan pelaku usaha sampaikan LKPM

Sabtu, 21 September 2024 12:14 WIB
Image Print
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan Beno Heritriono. ANTARA/Kutnadi
Pekalongan, Jawa Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengintensifkan pendampingan kepada para pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi secara berkala.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan Beno Heritriono di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa para pelaku usaha bisa melaporkan LKPM melalui menu laporan yang ada pada aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

"Namun, masih ada sebagian pelaku usaha yang kurang memahami bahkan tidak melakukan pelaporan. Oleh karena itu, kami menggelar kegiatan fasilitasi LKPM kepada pelaku usaha selama dua hari yaitu 19-20 September 2024," katanya.

Menurut dia, pada hari pertama, kegiatan fasilitasi LKPM menyasar pada 100 orang pelaku usaha di sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik kesehatan, klinik kecantikan, termasuk pengusaha yang menjual alat kesehatan dan usaha apotek.

Kemudian, kata dia, pada hari kedua, mengundang 100 orang pelaku usaha di sektor usaha perdagangan, perindustrian, pariwisata, perikanan, serta proyek pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

"Mereka, kami berikan pendampingan atau sosialisasi agar tertib membuat LKPM bagi pelaku usaha mikro dan kecil maupun non-UMK secara triwulan maupun semester secara berkala," katanya.

Beno mengatakan Pemkot terus mendorong para pelaku usaha baik yang sudah rutin maupun baru pertama kali menyusun laporan kegiatan penanaman modal untuk bisa lebih optimal dan secara teratur melaporkan agar bisa diketahui pencapaian nilai realisasi investasi yang ditanamkan.

"Kami berharap para pelaku usaha khususnya yang baru mengikuti kegiatan ini agar bisa memahami aturan kewajiban mereka dalam rangka mematuhi dan memenuhi pelaporan kegiatan usaha, termasuk apabila belum ada penyesuaian izin usahanya untuk bermigrasi ke OSS RBA," katanya.

Baca juga: Pemkot Pekalongan wajibkan pelaku usaha sampaikan LKPM berkala

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024