Lantik PPNS, MPDN, notaris pengganti, Tejo: Patuhilah kode etik dan aturan
Senin, 21 Oktober 2024 15:33 WIB
Mengawali sambutannya, Kakanwil menyebutkan bahwa PPNS mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam rangka penegakan undang–undang yang menjadi dasar hukumnya.
“Saya harap Saudara/i PPNS dapat menggiatkan upaya pembentukan kesadaran hukum masyarakat dan melakukan penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan Saudara/i secara objektif dan berkeadilan," katanya.
Selanjutnya kepada anggota MPD, Tejo memberi arahan untuk segera menyusun program kerja pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh notaris di wilayah kerja masing-masing serta kepada pengganti antarwaktu (PAW) anggota MPD agar dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan terlibat aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris.
Selain itu, bagi notaris yang baru maupun sebagai pengganti, ia menekankan agar mereka mengikuti perkembangan hukum yang berlaku agar akta yang dibuatnya dapat mewujudkan ketertiban hukum, baik bagi kliennya maupun bagi masyarakat.
Terakhir, kepada notaris pengganti, ia berpesan agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, berpedoman pada kode etik, serta memenuhi segala kewajiban dan menjauhi semua larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hadir mengikuti kegiatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan dan sebagai saksi pelantikan ialah Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara. ***
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024