Logo Header Antaranews Jateng

Polres Pemalang ikut cari Harun Masiku

Minggu, 8 Desember 2024 18:21 WIB
Image Print
Anggota Polres Pemalang sedang menempelkan surat edaran DPO perkara tindak suap Harun Masiku di sejumlah tempat publik, Pemalang, Jawa Tengah, Sabtu (7/12/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang

Pemalang (ANTARA) - Kepolisan Resor Pemalang, Jawa Tengah, menyebarkan surat edaran daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Pemalang, Minggu, mengatakan bahwa penyebaran edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku tersebut sebagai bentuk dukungan pada kinerja KPK.

"Ini untuk mendukung kinerja KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami mulai menempelkan surat edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku," katanya.

Menurut dia, penempelan surat edaran ini di 100 titik lokasi seperti ruang publik, papan pengumuman dan perkantoran, fasilitas kesehatan, gedung olahraga, pasar, terminal, dan SPBU.

Penempelan surat edaran pencarian DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku dilakukan oleh seluruh personel Polres Pemalang.

"Anggota Bhabinkamtibmas di desa binaannya masing-masing sudah menempelkan surat edaran itu. Tujuannya agar masyarakat mudah melihat surat edaran itu untuk melaporkan apabila melihat keberadaannya," katanya.

Kapolres mengatakan bahwa Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam, kulit berwarna sawo matang, sering memakai kaca mata, bertubuh kurus, dan bersuara sengau.

Penempelan surat edaran DPO atas nama Harun Masiku kini masih terus dilakukan oleh Polres Pemalang.

"Kami berharap masyarakat yang melihat atau mengamankan pelaku dapat menghubungi nomor penyidik yang tertera pada surat edaran pada penyidik bernama Rossa Purbo Bekti dengan nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP 08119043917 atau dapat menghubungi melalui email rossa.bekti@kpk.go.id," katanya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024