Logo Header Antaranews Jateng

Kota Magelang terima Sertifikat Akreditasi LPPK kategori B

Rabu, 11 Desember 2024 22:01 WIB
Image Print
Penerimaan Sertifikat Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi kategori B dari BKN kepada Kota Magelang, Rabu (11/12/2024). ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang

Magelang (ANTARA) - Kota Magelang menerima Sertifikat Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi kategori B dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

Rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Rabu, menyebutkan Wakil Wali Kota Magelang Kiai M Mansyur menerima sertifikat tersebut dari Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Utama Pusat Penilaian Kompetensi BKN Ibtri Rejeki di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Magelang.

Mansyur menilai sertifikasi penting bagi Unit Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang sebagai lembaga yang mengurusi pengembangan kompetensi dan potensi pegawai pemkot setempat.

"Sertifikasi akreditasi ini menunjukkan bukti kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi, sebagai mitra instansi pemerintah dalam menyiapkan profesionalitas ASN melalui kegiatan penilaian potensi dan kompetensi ASN," katanya.

Dia memastikan Pemerintah Kota Magelang terus berkontribusi dan bersinergi dengan BKN dalam upaya menyiapkan talenta ASN yang terarah dan terukur.

Asesor SDM BKN Ibtri Rejeki menjelaskan sesuai amanah undang-undang, BKN  diberikan tugas dan kewenangan, salah satunya menjadi instansi pembina lembaga penilaian kompetensi ASN.

"Salah satu tugasnya menjaga atau menegakkan standar di dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi, dengan melakukan penilaian terhadap kelayakan lembaga penyelenggara penilai kompetensi," katanya.

Pelaksanaan penilaian kelayakan ini berpedoman regulasi, di antaranya Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.

"Pada prinsipnya, yang dinilai ada tiga unsur utama. Pertama itu unsur organisasi, kedua SDM, ketiga unsur metode pelaksanaan kompetensi," ujarnya.

Unsur organisasi yang wajib dimiliki, yaitu proses pelaksanaan penilaian, kelayakan fasilitas/sarana prasarana, alokasi anggaran dan standar operasional prosedur (SOP).

Unsur SDM yang dinilai adalah kuantitas, kualitas kompetensi, keterampilan, dan pengalaman SDM yang dimiliki, baik unsur pimpinan, asesor, maupun tenaga pendukung.

Dari sisi metode dan pelaksanaan yang dinilai adalah aktivitas lembaga penyelenggara kompetensi dalam melakukan penilaian, antara lain kesesuaian metode dan alat ukur yang digunakan dan kesesuaian tim penilai atas target kerja yang dinilai.

Ia mengatakan proses penilaian melalui beberapa tahap, yaitu menilai data dukung berupa dokumen yang dimiliki lembaga kompetensi, observasi langsung terkait dengan kesesuaian data, sidang akreditasi, dan penetapan hasil.

"Terhadap proses tersebut, kami menetapkan hasil, Pemerintah Kota Magelang untuk penyelenggara penilaian kompetensi yang berada di bawah BKPSDM mendapatkan akreditasi dengan kategori B," ujarnya.

Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan BKPSDM Kota Magelang Sutrisna mengatakan pencapaian ini hal yang membanggakan, sebab Kota Magelang salah satu di antara tiga wilayah di Jawa Tengah yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi.

"Di Jawa Tengah yang mendapatkan akreditasi ada tiga, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang, Kabupaten Tegal. Semoga pencapaian ini menjadi pemacu semangat kita dalam meningkatkan kinerja," katanya.

Sertifikat Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi itu, menjadi modal Pemerintah Kota Magelang mempertahankan dan meningkatkan pencapaian indeks sistem merit dan manajemen talenta di daerah setempat.

Kota Magelang mempunyai indeks sistem merit dengan kategori sangat baik dan mendapat nilai tertinggi se-Jawa Tengah.
 



Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024