Logo Header Antaranews Jateng

DPD ungkap belum semua daerah umumkan seleksi PPPK tahap pertama

Selasa, 7 Januari 2025 07:40 WIB
Image Print
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr Muhdi. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti bahwa belum semua daerah yang mengumumkan hasil seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap pertama.

"Kami memantau implementasi Undang-Undang ASN bahwa sekarang tahapan untuk penerimaan ASN PPPK tahap pertama harusnya sudah pengumuman," kata Wakil Komite I DPD RI Dr. Muhdi di Semarang, Senin.

Faktanya, kata Muhdi, belum seluruh daerah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap pertama, terutama untuk formasi guru yang beberapa alasannya karena kendala di BKN (Badan Kepegawaian Negara).

"Kami betul-betul mengingatkan BKN agar segera mengumumkan. Ini menimbulkan kegelisahan yang semakin memuncak karena sudah ada (daerah) yang diumumkan untuk seleksi tahap pertama," katanya.

Untuk seleksi penerimaan tahap kedua yang saat ini sedang proses pendaftaran, Muhdi berharap sebagaimana komitmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan DPD bahwa tidak boleh ada non-ASN yang tertinggal, baik dalam pendaftaran maupun penyelesaiannya.

Ia mengingatkan bahwa sebelumnya masih banyak non-ASN belum bisa mendaftar pada tahap pertama karena berbagai faktor, tetapi akhirnya mereka bisa diakomodasi pada pendaftaran tahap kedua

"Pada tahap kedua, saya berharap bisa ikut menjadi penyapu dari tahap pertama ke tahap kedua dan mereka mendapatkan perlakuan seperti juga pada tahap pertama. Karena untuk yang non-ASN, seperti komitmen atau kesepakatannya, semua harus diterima walaupun ada yang pada paruh waktu," katanya.

Mengenai adanya pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi yang beralasan bahwa formasi PPPK tidak sebesar yang disediakan pemerintah pusat, ia meminta mereka segera mengusulkan.

"Saya berharap kalau pemda sekarang belum mengajukan formasi sejumlah dibutuhkan bagi mereka diterima paruh waktu, secepatnya memanfaatkan itu. Karena non-ASN sudah tidak diperbolehkan lagi," kata Ketua PGRI Jawa Tengah itu.

Ke depan, ia mengajak untuk bersama-sama memperjuangkan alokasi belanja daerah dimaksimalkan untuk ASN, termasuk PPPK.

"(Alokasi belanja daerah untuk ASN, red) Tidak hanya 30 persen, tetapi lebih bagaimana pola pembagian alokasi keuangan pusat dan daerah bisa menguntungkan dan mempermudah daerah mengelola daerah dengan baik," katanya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025