Polres Wonosobo ungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu
Wonosobo (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu, dengan menangkap dua tersangka F (27) dan FR (21) warga Temanggung, pada Rabu (8/1) di kawasan objek wisata Sinsu Park, Desa Reco, Kertek, Kabupaten Wonosobo.
Kepala Satresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso di Wonosobo, Jumat, menyampaikan, keduanya terlibat dalam tindak pidana narkotika, dan salah satunya F diketahui merupakan residivis kasus psikotropika.
"Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Wonosobo yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di sekitar lokasi tersebut," katanya.
Setelah melakukan pemantauan intensif, katanya petugas berhasil mengamankan kedua tersangka pada pukul 21.45 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Dunhill yang dibungkus dengan tisu dan lakban.
Selain itu, turut disita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Tersangka F (27) diketahui pernah menjalani hukuman pada 2023 dalam kasus psikotropika, dan kini kembali terjerat dalam kasus narkotika jenis sabu.
Sementara itu, FR (21) yang juga terlibat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu), serta percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Wonosobo AKBP Donny Lumbantoruan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadi korban, tetapi juga menjadi bagian dari solusi. Jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak berwajib," katanya.
Penting untuk diingat, narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga dapat menghancurkan kehidupan sosial, ekonomi, dan keluarga. Polisi terus berkomitmen untuk memerangi segala bentuk peredaran narkoba, namun peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan kejahatan ini.
Baca juga: Polda Jateng gagalkan pengiriman 13,92 kg sabu asal Pontianak
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025