Logo Header Antaranews Jateng

ASN Jateng diminta laporkan harta kekayaan tepat waktu

Jumat, 10 Januari 2025 18:31 WIB
Image Print
Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto. ANTARA/HO-Pemprov Jateng

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mendorong kepatuhan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di jajaran aparatur sipil negara (ASN) tepat waktu, yakni sebelum 31 Maret 2025.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa ASN yang tidak melapor tepat waktu akan terancam sanksi hukuman disiplin hingga pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.

Dhoni menjelaskan bahwa LHKAN terdiri atas dua komponen laporan, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan.

Untuk akselerasi pelaporan, Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana juga telah membuat Surat Edaran No 700/3162 tertanggal 19 Desember 2024.

"Sesuai dengan arahan Pj gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan," katanya.

Selain pengurangan tambahan penghasilan, kata dia, bagi pejabat administrasi akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, sedangkan bagi jabatan pimpinan tinggi dijatuhi hukuman disiplin berat.

Pengurangan tambahan penghasilan itu, lanjut dia, sesuai dengan Pergub Jateng No 43/2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.

LHKPN diperuntukkan bagi gubernur, wakil gubernur, pimpinan dan anggota DPRD, juga pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) dengan fungsi strategis.

Selain itu, dewan komisaris/dewan pengawas dan direksi badan usaha milik daerah/perusahaan daerah, sementara ASN yang bukan termasuk penyelenggara negara wajib melaporkan SPT.

Ia menyebutkan jumlah wajib lapor harta periode pelaporan 2024 sebanyak 47.729 laporan, terdiri atas LHKPN 1.669 laporan dan non-LHKPN 46.060 laporan.

Oleh karena itu, Dhoni mengajak ASN di lingkungan Pemprov Jateng segera melunasi kewajiban pelaporan dan berkomitmen melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di OPD serta pemantauan pelaporan di OPD.

"Kami juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya," katanya.



Baca juga: Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025