Disperkim: Rumah khusus untuk warga ber-KTP Kota Magelang
Magelang (ANTARA) - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Magelang Bowo Adrianto mengatakan pembangunan rumah khusus (rusus) untuk warga berkartu tanda penduduk (KTP) setempat dengan penghasilan mendekati atau di bawah upah minimum regional dan belum memiliki rumah.
"Sistemnya sewa ke Pemkot Magelang biayanya Rp150.000 per bulan, kemudian air dan listrik mereka bayar sendiri karena pemakaian berbeda-beda," katanya dalam rilis Pemkot Magelang diterima di Magelang, Senin.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah ke Rusus Kedungsari, Kota Magelang, Minggu (26/1).
Ia mengatakan masa sewa maksimal enam tahun agar penghuni memiliki kesempatan menabung dan mempersiapkan kepemilikan rumah sendiri.
Disperkim Kota Magelang juga telah bekerja sama dengan Bank Magelang melalui program tabungan wajib minimal Rp150.000 per bulan. Tabungan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai modal awal warga membeli tanah atau rumah melalui program Tuku Lemah Oleh Omah yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ia mengatakan Pemkot Magelang berencana mengajukan penambahan pembangunan rusun di beberapa lokasi lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Saat ini, Pemkot Magelang memiliki tiga rusus, satu rusus di Sanggrahan dan dua di Kedungsari. Selain itu ada tiga rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Potrobangsan, Wates, dan Tidar Utara.
Ia mengatakan Rusus Kedungsari memiliki 45 unit hunian yang telah terisi hampir seluruhnya, menyisakan dua unit untuk keperluan darurat, seperti bencana kebakaran.
Wamen PKP Fahri Hamzah menyebutkan rusus atau rumah singgah di setiap kota untuk menampung masyarakat yang mengalami kesulitan tempat tinggal sementara, seperti korban penggusuran, mengalami sengketa pengadilan, atau pendatang yang belum memiliki tempat tinggal tetap.
"Kota-kota di Indonesia harus punya rumah singgah, yang biasanya padat penduduk. (Rumah singgah) untuk menampung anomalinya, tidak punya rumah karena digusur, disita bank, kena akibat sengketa pengadilan dan sebagainya, lalu pindah ke rumah singgah untuk beberapa saat," katanya.
Ia mengatakan pengelolaan rumah singgah harus menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah, didukung Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat.
Namun, sebelum itu warga diarahkan ke solusi jangka panjang, seperti menyewa rusun atau memiliki rumah sendiri.
Pada kesempatan itu, Fahri Hamzah mengapresiasi pengelolaan Rusus Kedungsari karena mampu memberikan hunian terjangkau bagi warga Kota Magelang yang membutuhkan.
"Dengan rusus ini sangat 'afordable', biaya sewa hanya Rp150.000 per bulan, sudah dapat fasilitas seperti dua kamar, kamar mandi, dapur, dan ruang tamu," ujarnya.
Ia mengatakan pembangunan perumahan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan usulan pemerintah daerah.
"Pemerintah pusat tidak lagi sekadar mendistribusikan rumah atau rusun dari atas. Semua harus berdasarkan kebutuhan yang diusulkan daerah untuk menghindari pembangunan yang sia-sia," katanya.
Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025