Divonis Lima Tahun, Gubernur NII Ajukan Banding
Kamis, 12 Januari 2012 16:33 WIB
Pernyataan banding tersebut disampaikan Novianto Sumantri, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Zaenuri di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran, Kamis.
"Kami mempunyai pertimbangan sendiri jika perbuatan klien kami tidak termasuk makar seperti yang didakwakan," katanya.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambarawa Tri Priyambodo menilai, vonis majelis hakim tersebut kurang berat.
"Tuntutan kami terhadap terdakwa adalah 15 tahun, tapi majelis hakim hanya menjatuhkan vonis selama lima tahun," ujarnya yang ditemui usai sidang.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sudah membuktikan jika terdakwa terlibat jaringan NII.
Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Totok Dwi Hananto karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan makar.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan yang bersangkutan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan, mengganggu stabilitas keamanan bangsa, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Lima terdakwa dalam kasus jaringan NII yakni Salamin, Mujono Agus Salim, Mardiyanto, Supandi, dan Nur Basuki juga menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah pada Kamis, di PN Kabupaten Semarang.
Terdakwa Mardiyanto yang diketahui sebagai Wakil Gubernur NII Jateng dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Salman Alfariz dan dua hakim anggota Aris Gunawan serta Dame Pandiangan, di ruang sidang II.
Terdakwa Supandi dan Nur Supandi, masing-masing divonis tiga tahun oleh majelis hakim yang terdiri atas Kadarwoko selaku hakim ketua dan Aris Gunawan serta Wahyu Iswari sebagai hakim anggota.
Hingga berita ini diturunkan pukul 16.00 WIB, dua terdakwa lainnya yakni Salimin dan Mujono Agus Salim masih menjalani sidang di ruang sidang utama.
Dalam kasus itu, enam terdakwa dijerat dengan Pasal 107 KUHP junto Pasal 110 KUHP tentang Perbuatan Makar dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai dengan seumur hidup.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Ambarawa, enam terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka ditahan di sel tahanan Markas Polda Jateng selama 58 hari guna melengkapi berkas administrasi di Kantor Kejati Jateng.
Barang bukti yang juga dilimpahkan ke kejaksaan antara lain satu mobil Honda CRV H 7232 PG, Daihatsu Xenia H 8554 GR, sepeda motor Suzuki Spin H 2281 NZ, Honda Win B 5336 JN, Yamaha Mio H 3427 CV, dan sejumlah dokumen terkait NII.
Pada 23 Mei 2011, tim khusus Mabes Polri melakukan penggerebekan di satu rumah di Perumahan Nusa Indah Nomor 3, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam orang yang diduga anggota jaringan NII, kemudian mereka dibawa ke Markas Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024