Logo Header Antaranews Jateng

Dinperinnaker Temanggung buka posko layanan aduanTHR

Minggu, 16 Maret 2025 14:10 WIB
Image Print
Kepala  Dinperinaker Kabupaten Temanggun Sri Endang Praptaningsih memberi keterangan pers di Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)

Temanggung (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

"Para pekerja bisa melaporkan manakala perusahaan tidak memenuhi hak karyawan tentang THR, " kata Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggun Sri Endang Praptaningsih di Temanggung, Minggu.

Ia menyampaikan THR harus diberikan perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.

"Regulasi sudah mengatur pemberian THR. Jadi, harusnya pemberian THR sesuai peraturan tersebut," katanya.

Ia menuturkan jika pekerja tidak mendapatkan haknya terkait THR bisa melaporkan ke posko layanan aduan THR di Dinperinaker Temanggung.

Selain itu, katanya, aduan bisa lewat Instagram, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun lewat kanal Lapor Gub dari provinsi.

"Kami selaku pemerintah juga mengawal pemberian THR kepada pekerja dan sesuai regulasi harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran," katanya.

Ia meminta perusahaan di Temanggung agar mematuhi regulasi tersebut.

Ia juga berkomunikasi dengan HRD (Human Resource Development) hingga pemilik perusahaan terkait pemberian THR kepada pekerja.

"Dari komunikasi itu perusahaan menyatakan telah menyediakan dana untuk THR. Lalu ada yang tinggal pencairan saja. Tapi kami akan terus mengawasi dan memantau kebenaran informasi yang disampaikan itu," kata Sri Endang Prataningsih.

Ia menuturkan tahun-tahun sebelumnya perusahaan di Temanggung termasuk patuh terhadap Permenaker.

#ceritaramadhanANTARA

Baca juga: Disnaker Semarang kawal pemberian THR bagi ojek online



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025