Logo Header Antaranews Jateng

Kebijakan insentif angkutan tradisional Jabar dipertanyakan

Minggu, 23 Maret 2025 00:33 WIB
Image Print
Angkutan Delman. (ANTARA/Istimewa)

Bandung (ANTARA) - Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai sebaiknya tinjau ulang kebijakan pemberian insentif angkutan tradisional becak dan delman, serta kemungkinan ojek dan angkot dengan syarat mereka tidak beroperasi saat libur lebaran.Pasalnya, kata Deddy, kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi untuk memberi insentif sebesar Rp3 juta per pengemudi becak, delman, angkot atau ojek, demi mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan balik Lebaran 2025, dampaknya besar.

Seharusnya, lanjut dia, yang dibatasi adalah kendaraan-kendaraan pribadi karena sejatinya kemacetan lalu lintas terjadi akibat penumpukan kendaraan pribadi.

Di samping itu, kata dia, angkutan umum seperti delman, becak, kemudian ditambah angkot, dan ojek, sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang memang dalam keseharian menggunakan transportasi umum dengan berbagai alasan semisal lebih murah.

"Kalau dihilangkan mereka naik apa? Apa itu sudah dipikirkan? Kan tidak mungkin mereka harus dibelikan motor atau kendaraan pribadi lainnya, kan enggak juga kan," ujarnya.
 



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025