APKASI : Banyak Aturan Otda Yang Perlu Dilengkapi
Jumat, 10 Februari 2012 18:08 WIB
"Bahkan ada ketentuan-ketentuan atau undang-undang yang mestinya kewenangannya diberikan ke daerah karena pernah dilaksanakan oleh daerah, misalnya UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Isran di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman kerjasama pemanfaatan potensi dalam kegiatan pemberitaan kabupaten dengan Perum LKBN Antara.
Bupati Kutai Timur itu mengatakan pelayanan terhadap para pengusaha di bidang pertambangan sangat baik ketika aturan mengenai pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan langsung oleh daerah-daerah.
"Sekarang, dengan adanya undang-undang Minerba itu, para pengusaha harus menghadapi birokrasi yang panjang," kata Isran.
Isran menambahkan Apkasi mengajukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap UU No. 4 tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami ikuti ketentuan yang berlaku melalui jalur hukum karena kami tidak ingin melakukan hal-hal yang tidak rasional," kata Isran.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024