Penomoran Faktur Pajak Disosialisasikan
Kamis, 7 Februari 2013 16:05 WIB
Menurut Kepala Kantor Pajak Pratama Kudus Sulistyo Wibowo ditemui di sela-sela sosialisasi perpajakan di Aula Universitas Muria Kudus, di Kudus, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PKP, mengingat mulai 1 April 2013 akan diterapkan.
Adapun jumlah PKP yang diundang, katanya, mencapai 847 PKP, meskipun peserta yang hadir hanya sekitar 500-an orang.
Awalnya, kata dia, jumlah PKP di Kabupaten Kudus sebanyak 1.400 PKP, namun setelah melalui proses verifikasi yang memenuhi syarat hanya 847 PKP.
"PKP yang belum lolos verifikasi masih bisa dikukuhkan dengan catatan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, sosialisasi sudah dilakukan lewat radio, media cetak, serta lewat layanan pesan singkat, sedangkan sosialisasi secara langsung dilaksanakan hari ini.
Berdasarkan ketentuan yang lama, kata dia, penomoran faktur pajak diserahkan kepada masing-masing PKP, sedangkan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sistem penomoran faktur pajak dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri faktur pajak yang ditentukan bentuk dan tata caranya oleh DJP.
Kebijakan baru tersebut, lanjut Sulistyo, sebagai salah satu upaya menghindari terjadinya penyalahgunaan faktur pajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia mengakui, di Kudus memang pernah terjadi penyalahgunaan faktur pajak, sehingga dengan adanya kebijakan baru ini bisa meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan faktur pajak.
"Selain itu, untuk mengembalikan pengaturan faktur pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPN, sehingga mempunyai basis legal yang kuat dan lebih memberikan kepastian hukum terhadap PKP maupun DJP," ujarnya.
Ketentuan baru tersebut, meliputi kode dan nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit meliputi dua digit kode transaksi, satu digit kode status, dan 13 digit nomor seri faktur pajak.
"Faktur pajak tidak lengkap bisa menyebabkan PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai pajak masukan dan PKP penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, nomor seri faktur pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan "password", identitas penjual dan pembeli terutama alamat harus diisi dengan alamat sebenarnya atau sesungguhnya.
Untuk mendapatkan nomor seri faktur pajak, PKP perlu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan "password" secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar, mengingat 1 Maret 2013 sudah bisa diaktivasi.
"Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan ke alamat PKP, sedangkan 'password' akan dikirim lewat surat elektronik," ujarnya.
Setelah mendapat kode aktivasi dan "password", kata dia, PKP bisa mengajukan surat permintaan nomor seri faktur pajak ke KPP tempat PKP terdaftar, selanjutnya PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri faktur pajak untuk digunakan dalam penomoran faktur pajak.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024