M.Nuh Persilakan Gugat UU PT ke MK
Sabtu, 4 Mei 2013 18:51 WIB
"Silakan, itu (pengajuan uji materi, red.) hak setiap orang, termasuk mahasiswa," kata Nuh saat berdiskusi dengan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait sosialisasi kurikulum 2013 di Semarang, Sabtu.
Namun, ia mempertanyakan apa yang akan mau diajukan uji materi terkait UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, mengingat regulasi itu justru berpihak pada peserta didik yang berasal dari keluarga tak mampu.
Selama ini, kata dia, belum ada UU yang menunjukkan tingkat keberpihakan eksplisit pada masyarakat tidak mampu dengan mewajibkan perguruan tinggi mengalokasikan 20 persen dari kuota untuk mahasiswa tidak mampu.
"Dalam UU PT juga diatur soal bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN), termasuk alokasi minimal 30 persennya untuk penelitian," kata mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.
Kalau untuk UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), ia menyatakan setuju jika masyarakat menolak UU tersebut, sebab regulasi itu mengharuskan seluruh lembaga pendidikan, mulai TK hingga PT harus berbadan hukum.
"Sekarang bayangkan, misalnya SD di Klepu, Kabupaten Semarang yang mencari guru saja susah. Apalagi, memikirkan status badan hukum," kata Nuh yang pernah menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.
Namun, kata pria kelahiran Surabaya, 17 Juni 1959 itu, UU PT sudah membaginya sesuai dengan kondisi perguruan tinggi, seperti PT yang berstatus badan layanan umum (BLU), satuan kerja, dan sebagainya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto juga mempertanyakan jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi atas UU PT, sebab regulasi itu memiliki keberpihakan terhadap masyarakat tak mampu.
"Setahu saya, pernah ada pengajuan uji materi atas UU PT ke MK. Namun, karena konsep yang mengajukan uji materi atas UU PT itu tak jelas maka dikembalikan lagi oleh MK," kata politisi Partai Demokrat itu.
Dalam UU PT, kata Agus, jelas mengatur tidak boleh ada lagi orang yang mengalami kekurangan ekonomi tak bisa sekolah, termasuk di dalamnya mengatur tentang BOPTN untuk mengurangi beban yang ditanggung mahasiswa.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024