Penindakan Pelanggaran Pilgub Jateng Terkendala
Selasa, 28 Mei 2013 19:44 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Selasa mengatakan dugaan pelanggaran pidana Pilgub Jateng tersebut yakni kampanye di luar jadwal dan politik uang yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Dugaan pelanggaran pemilu tersebut merupakan temuan dari Panwaslu Kecamatan Jepon pada masa tenang, ada dua orang warga Desa Semampir yang memasang alat peraga kampanye pasangan calon gubernur Hadi Prabowo dan Don Murdono di sejumlah rumah warga sekitar.
Hasil klarifikasi Panwaslu Kecamatan Jepon, kedua pelaku mengaku disuruh seorang anggota KPPS Desa Semampir dan diberi uang Rp100 ribu sebagai imbalan memasang alat peraga serta menyampaikan ke warga bahwa calon HP-Don akan membangun jalan di Blora.
Anggota KPPS juga mengakui telah memerintahkan pemasangan alat peraga kampanye bergambar HP-Don untuk mendapatkan uang tambahan dan yang bersangkutan langsung diberhentikan dari KPPS.
Tidak hanya melakukan klarifikasi, Panwaslu juga telah mengumpulkan barang bukti berupa uang satu lembar Rp100 ribu, 29 lembar alat peraga kampanye (10 lembar sudah terpasang dan 19 lembar dari tangan saksi), serta rekam lokasi.
Setelah terkumpul cukup bukti, dugaan pelanggaran tersebut diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Blora dan hasil rapat pleno dugaan pelanggaran tersebut diindikasikan melanggar Pasal 116 (1) tentang kampanye di luar jadwal, Pasal 117 (2) mengatur politik uang, dan Pasal 119 Undang-Undang 32/2004 karena pelaksana pelanggaran penyelenggara pemilu (KPPS).
"Pasal yang dikenakan berlipat karena selain kampanye di luar jadwal, politik uang, juga yang merintahkan pemasangan alat peraga adalah KPPS," kata Teguh.
Teguh mengatakan meskipun hasil kajian dari Panwaslu masuk pelanggaran pidana, tetapi hasil rapat pleno dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) memutuskan kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur.
"Di tingkat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebenarnya sudah maksimal, tetapi hasil rapat pleno bersama tim Gakumdu, dugaan pelanggaran tersebut dinyatakan kurang memenuhi unsur," demikian Teguh Purnomo.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024