Fraksi PDIP Diminta Ajukan Pengganti Taufiq Kiemas
Senin, 10 Juni 2013 11:32 WIB
"Dalam minggu ini akan kami minta. Dan dalam waktu 30 hari Fraksi PDIP harus sudah mengajukan nama ke pimpinan MPR RI," kata kata Lukman Hakim di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Tata Tertib MPR RI, ia menjelaskan, ketika pimpinan berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan, maka yang berhak menggantikan adalah anggota dari fraksi asal.
"Maka Fraksi PDIP yang akan mengajukan usulan pengganti Pak Taufiq," kata dia.
Setelah Fraksi PDIP mengajukan nama pengganti, lanjut dia, pimpinan MPR akan menggelar sidang paripurna untuk mengumumkan pengganti Taufiq Kiemas.
"Atau bisa juga melalui surat kepada semua anggota MPR RI. Sidang paripurna MPR RI hanya sifatnya pemberitahuan," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024