KPK Izinkan Sefti Jenguk Ahmad Fathanah
Kamis, 20 Juni 2013 12:20 WIB
"Iya saya sudah menjalani sanksi tiga kali tidak boleh membesuk, tapi sekarang sudah habis, saya juga membuat surat pernyataan minta maaf ke jaksa penuntut umum," kata Sefti di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Sefti sebelumnya dikenai sanksi tiga kali tidak dibolehkan membesuk Fathanah di rumah tahanan KPK karena mendokumentasikan kunjungannya.
"Waktu itu ada keluarga bapak dari Makassar datang, saya tidak sengaja foto-foto, saya tidak tahu aturan itu, jadi foto bukan untuk disebar tapi hanya untuk dokumentasi pribadi saja," tambah Sefti yang datang membesuk bersama dengan manager dan anaknya.
Ia juga meminta maaf karena membawa telepon selular masuk ke dalam rutan. "Saya sudah minta maaf, saya minta maaf supaya fotonya dihapus dan sudah dihapus," ungkap Sefti.
KPK hingga sudah menyita dua rumah Fathanah di kompleks Pesona Khayangan Blok BS No 5 meski Fathanah baru membayar rumah ini Rp3,8 miliar dari total nilai Rp5,8 miliar, selanjutnya rumah di Permata Depok, Cluster Berlian 2 Blok H2 No 15 atas nama Sefti Sanustika.
KPK juga menyita empat mobil mewah milik Fathanah berupa Toyota FJ Cruiser, Alphard putih, Land Cruiser Prado dan satu Mercedes Benz.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana Fathanah ke sejumlah perempuan sejak Maret 2004 hingga Februari 2013, diantaranya kepada model majalah dewasa Vitalia Sehsya berupa satu unit mobil dan jam tangah mewah senilai Rp70 juta.
Fathanah juga diketahui memberikan uang Rp20 juta dan 1.800 dolar AS kepada artis Ayu Azhari dan sudah dikembalikan ke KPK pada 3 Mei. Selanjutnya sebuah mobil untuk pedangdut Tri Kurnia Puspita yang telah dikembalikan KPK, beserta gelang merek Hermes dan jam tangan Rolex.
Fathanah dan mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan melakukan pencucian uang. Tindak pidana asal yang disangkakan kepada mereka adalah suap penambahan kuota impor daging sapi yang berasal dari PT Indoguna Utama.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024