Logo Header Antaranews Jateng

Fran Lukman Dicopot

Selasa, 8 Oktober 2013 22:33 WIB
Image Print


Informasi yang dihimpun Antara di Cilacap, Selasa, menyebutkan pencopotan tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 352/KPTS/DPP/X/2013 yang berisi pembebastugasan H. Fran Lukman, S.Sos., M.M. dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Cilacap serta penunjukan dan pengangkatan pelaksana harian Ketua DPC PDIP Kabupaten Cilacap.

Dalam surat itu disebutkan bahwa rapat DPP PDIP pada 26 September 2013 telah menetapkan untuk membebastugaskan Fran Lukman dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDIP Cilacap masa tugas 2010-2015.

Selanjutnya, DPP PDIP menunjuk dan mengangkat Bona Ventura Sulistiana yang menjabat Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah sebagai pelaksana harian Ketua DPC PDIP Cilacap masa bakti 2010-2015.

Selain itu, dalam surat yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Oktober 2013 serta ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal Tjahyo Kumolo juga disebutkan bahwa surat tersebut berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan di dalamnya, akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Fran Lukman mengaku tidak terkejut dengan terbitnya surat keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Ketua DPC PDIP Cilacap karena kabar tersebut sudah beredar lama di internal maupun eksternal partai.

Bahkan, kata dia, isu tersebut telah berembus sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng beberapa bulan lalu.

"Biasa saja, tidak ada masalah, mungkin Bu Mega sayang sama saya, makanya suruh berhenti. Apalagi umur saya sudah tua, kalau suruh berhenti sendiri kan tidak mau, karena periode saya sampai 2015, makanya lahir keputusan ini," katanya.

Menurut dia, pencopotan dirinya sebagai Ketua DPC PDIP Cilacap berawal dari keberangkatan 13 Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, kata dia, ke-13 PAC tersebut meminta DPP PDIP memecat Ketua DPC PDIP Cilacap dan mereka mengancam akan mengundurkan diri jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan.



Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024