Logo Header Antaranews Jateng

PDIP: Setop Penelantaran 1.200 Warga Tanah Merah

Senin, 4 November 2013 19:42 WIB
Image Print
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjungan Eva K. Sundari


"PDI Perjuangan menyesalkan Pemkot Bekasi yang bertindak zalim terhadap warganya sendiri," kata anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari kepada Antara Jateng, Senin.

Selain harus menghormati dan patuh pada hukum, lanjut Eva, Pemkot Bekasi berkewajiban bertanggung jawab atas dampak kesejahteraan dari kebijakan penggusuran yang telah mereka lakukan. Pasalnya, sejak digusur, para korban bertempat tinggal di tenda-tenda tanpa bantuan sosial apa pun dan sepersen pun.

Saatnya, kata dia, Pemkot Bekasi bertindak adil dalam pelayanan publik dengan meminta PT Mitra Makmur Bagya menyediakan tempat tinggal alternatif sebagaimana kasus penggusuran penduduk Kebun Banjar, Priok dan penggusuran kampung Budi Dharma pada tahun 2006/2007.

"Pilihan yang lain adalah memberikan uang santunan untuk modal membeli rumah kepada para korban," ucapnya.

PDI Perjuangan mengimbau pemerintah daerah dan Menteri Koordinator Bidang Kesra segera turun tangan untuk menyelamatkan martabat korban sekaligus martabat pelaksana pemerintahan supaya tidak cuci tangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menerima pengaduan dari sejumlah korban penggusuran pada hari Jumat (1/11) siang.

Sebelas kepala keluarga korban itu lantas menceritakan nasib mereka yang sekarang hidup di tenda-tenda darurat setelah aparat yang terdiri atas satpol PP, Polri, dan TNI setempat dengan membuldoser rumah-rumah yang sudah 30 tahun mereka tinggali, Kamis (26/9).

Rumah-rumah di Tanah Merah, Kampung Rawa Pasung, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satri, Kota Bekasi tersebut, kata Eva, memang tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di tanah negara seluas 18,9 hektare.

Akan tetapi, lanjut dia, tanah itu ditelantarkan sejak awal oleh pemegang HGB, yakni PT Astra Honda Motor sebagai area pabrik otomotif. HGB No. 7393 dan 7396 tersebut akan berakhir pada tahun 2016 dan ternyata sudah beralih tangan ke PT Mitra Makmur Bagya (Ciputra Group).

Dua perusahaan tersebut mengambil jalan pintas dengan membeli wewenang Pemkot Bekasi untuk menggusur, yang dalam pelaksanaannya justru melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012.

Di dalam Pasal 37 Perda No. 15/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sanksi pada bangunan tanpa IMB, antara lain peringatan tiga kali dengan masa jangka waktu setiap peringatan selama tujuh hari, penyegelan selama sebulan, barulah pembongkaran dilaksanakan atas biaya APBD, katanya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 6 mengingatkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Penggusuran pada tanggal 26 September lalu, kata Eva, merupakan upaya Pemkot Bekasi membungkam proses hukum karena tiga hari sebelumnya (23/9) warga memasukkan gugatan atas surat protes lurah (pada bulan Juli) kepada Wali Kota Bekasi, kemudian dalam waktu relatif pendek diikuti surat peringatan pengosongan kepada 300 KK yang terdiri atas 1.200-an jiwa.

Penduduk, kata Eva, amat menyesalkan pemkot yang tetap melaksanakan kemauan dua perseroan terbatas tersebut meski tanah sudah berstatus sebagai objek hukum.

Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2025