Tjahjo: Larangan Baliho Caleg Hanya di Dapil
Selasa, 12 November 2013 08:12 WIB
"Jadi, larangan pengurus yang juga caleg memasang baliho hanya berlaku di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan sehingga klausul ini perlu dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD," katanya di Semarang, Selasa pagi.
Ia mencontohkan dirinya sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan yang juga calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 di Dapil Jawa Tengah I (Kota/Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal), seyogianya boleh memasang baliho di luar dapil tersebut.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu memandang perlu larangan pemasangan baliho bagi calon anggota DPR dan DPRD, sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Angka 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2013, hanya berlaku di dapil atau tempat di mana pengurus parpol ikut memperebutkan kursi legislatif.
Pasal itu menyebutkan bahwa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi partai politik satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.
Oleh karena itu, Tjahjo memandang perlu merevisi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU No. 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan menambahkan klausul tersebut.
Sementara itu, khusus caleg perseorangan, sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Angka 2, disebutkan bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya.
Pemasangan alat peraga di tempat umum itu merupakan salah satu cara berkampanye, di samping caleg bisa memasang iklan pada media massa cetak dan media massa elektronik, melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye pemilu kepada umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Aturan kampanye yang sekarang ini berlaku, lanjut Tjahjo, caleg hanya boleh memasang alat peraga kampanye berupa spanduk dengan ukuran maksimal 1,5x7 meter hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama pemerintah daerah.
Pewarta : Kliwon
Editor:
D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024