Logo Header Antaranews Jateng

ICW Curiga Menteri BUMN dan Keuangan Restui Aset BUMN Dilepas

Minggu, 17 November 2013 17:03 WIB
Image Print


"Jangan-jangan menteri BUMN dan menteri keuangan itu merestui permohonan uji materi ke MK, sebab tidak ada upaya tegas melawan gugatan yang berpotensi privatisasi BUMN itu," kata peneliti hukum ICW, Donal Fariz, di Jakarta, Minggu.

Dugaan itu menguat saat salah satu pemohon gugatan uji materi itu dari Forum BUMN dan Biro Hukum Kementerian BUMN.

Fariz menambahkan, jika aset BUMN terpisah dari aset negara maka timbul sejumlah risiko mengkhawatirkan bagi negara.

"Kalau (permohonan) itu dikabulkan, kami khawatir akan menjadi 'angin surga' bagi praktik pembajakan dan perampokan BUMN. Kalau MK mengabulkan, maka MK melegalkan perampokan BUMN seperti layaknya politisi," kata dia.

Saat ini, MK sedang menggodok permohonan uji materi terhadap pasal 2 huruf G dan I UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan pasal 6 ayat 1, pasal 9 ayat 1 huruf b, pasal 10 ayat 1 dan 3 huruf b serta pasal 11 huruf A UU Nomor 15/2006 tentang Badan Pengawas Keuangan.

Jika aset BUMN lepas dari Negara, maka BPK tidak lagi bisa mengaudit aliran dana mereka, yang ditenggarai beberapa pihak bisa menjadi "ATM" partai politik pada Pemilu 2014.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024