Logo Header Antaranews Jateng

Tjahjo: Dana Saksi Bisa Jadi "Bom Korupsi"

Selasa, 21 Januari 2014 20:26 WIB
Image Print
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, S.H. (Ilustrasi: ANTARA Jateng/Kliwon)


"Lebih baik partai membiayai saksinya masing-masing semampunya daripada terjerat penyalahgunaan keuangan negara," katanya kepada Antara Jateng di Semarang, Selasa malam, terkait dengan saksi partai politik di tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Tjahjo yang juga anggota Komisi I DPR RI, ada hal yang harus diperhatikan oleh parpol terkait dengan biaya saksi dari Negara, yaitu adanya pemakaian uang dari APBN untuk pembiayaan saksi partai peserta pemilu.

"Isu krusial yang harus bisa dijawab apakah partai mampu menjamin bahwa uang saksi dari Negara akan sampai kepada saksi partai di setiap TPS? Bagaimana penyerahannya? Lewat KPU atau langsung dibagikan kepada masing-masing parpol?" ucapnya.

Masalahnya, kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, apabila setelah pelaksanaan pemungutan suara, kemudian diketahui ada uang negara yang ternyata tidak sampai kepada saksi, hal tersebut akan masuk ke ranah pidana korupsi.

"Kekhawatiran utama adalah akan ada banyak indikasi struktur partai yang akan bermasalah dan terkena tuduhan korupsi dana saksi yang sumbernya dari keuangan negara," tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Tjahjo, pembiayaan saksi oleh Pemerintah itu harus menjadi pertimbangan matang oleh parpol-parpol, apalagi tanggung jawab pemakaian dana tersebut berada pada pucuk pimpinan partai.

Calon tetap anggota DPR RI nomor urut 4 dari PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan Jawa Tengah I (Kota/Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal) itu berpendapat, kalau tidak "clear" sejak awal terkait dengan biaya saksi yang ditanggung oleh Negara, akan menjadi bom waktu bagi seluruh partai politik.

Pasalnya, kata Tjahjo, tidak mungkin seluruh partai politik akan mampu mengawasi penggunaannya sampai ke tingkat TPS, kecuali semua parpol siap dan mempunyai struktur sampai pengawasan di lini struktur partai pada tingkat desa/kelurahan.

Pewarta :
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025