Logo Header Antaranews Jateng

KPK Periksa Angelina Sondakh Dalam Kasus Anas

Kamis, 20 Februari 2014 10:04 WIB
Image Print
Mantan Anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh mendapat pengawalan setibanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/12), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka M. Nazaruddin.


"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis, merujuk kepada Anas Urbaningrum.

Angelina, yang biasa dipanggil Angie, satu fraksi dengan Anas saat Anas masih menjabat sebagai anggota DPR dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat.

Pada 6 Desember 2013, Angie yang sedang menjalani masa penahan dalam perkara korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga juga diperiksa KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT. Garuda dengan tersangka M. Nazaruddin.

Waktu itu setelah diperiksa Angie pingsan di mobil tahanan, diduga karena tekanan akibat putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda hingga Rp39 miliar.

Vonis itu jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hanya mengganjar dia dengan hukuman 4,5 tahun penjara tanpa denda uang pengganti.

Sementara Anas ditahan KPK sejak 10 Januari 2014, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) dan proyek-proyek lain pada 22 Februari 2012.

Anas disebut menerima uang Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.


Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024