Panwaslu Banyumas Klarifikasi Laporan Tim Sadar Subagyo
Jumat, 11 April 2014 17:42 WIB
"Kasus tersebut sedang ditangani oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan saat ini sedang diklarifikasi dari pihak pelapor," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Banyumas Gunawan Sudjanmadi di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat petang.
Dalam hal ini, Tim Sukses Sadar Subagyo melaporkan dugaan kecurangan perolehan suara saat dilakukan rekapitulasi di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Dugaan kecurangan tersebut muncul karena berdasarkan Formulir C1, calon anggota DPR dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Kabupaten Banyumas dan Cilacap) nomor urut 2 itu memperoleh 127 suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Desa Ledug, sedangkan calon dengan nomor urut 1, Novita Wijayanti, mendapat empat suara.
Akan tetapi, setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS, Sadar Subagyo justru mendapat satu suara, sedangkan Novita Wijayanti memperoleh 127 suara.
Menurut Gunawan, kasus tersebut masuk dalam objek hukum pidana pemilu karena faktor kesengajaan atau kelalaian.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya pembatalan terhadap calon legislator yang diuntungkan atas penggelembungan perolehan suara tersebut, dia mengatakan bahwa hal itu terlalu jauh karena dalam kasus dugaan kecurangan penghitungan perolehan suara tersebut yang salah adalah penyelenggara pemilu jika terbukti.
"Itu kalau terbukti karena kasus tersebut masih dugaan," tegasnya.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, kata dia, pihaknya akan mengklarifikasi terlapor serta mengumpulkan barang bukti otentiknya.
Menurut dia, pihaknya sedang mengkaji apakah kesalahan itu ada di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk siapa yang membaca Formulir C1 yang direkap ke plano atau Formulir D1.
"Bisa saja yang dibaca itu benar-benar yang salah dan yang menulis di plano sesuai dengan apa yang dibaca. Atau, bisa saja terjadi yang dibaca Formulir C1 yang benar dan pembacaannya benar tetapi penulisan di plano keliru, atau C1-nya benar, pembacaannya salah sehingga penulisannya juga keliru," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua PPS Desa Ledug Subur Waluyo mengatakan bahwa persoalan perolehan suara dua calon anggota DPR dari Partai Gerindra sebenarnya sudah diselesaikan.
Dia mengakui adanya kesalahan dalam pengisian Formulir D1 saat dilakukan rekapitulasi perolehan suara di TPS 14 Desa Ledug akibat salah sebut sehingga penempatannya keliru.
"Saat ini, persoalan tersebut sudah diselesaikan secara administrasi dan semua saksi sudah tanda tangan. Yang jelas, persoalan ini terjadi karena salah sebut," katanya.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan karena faktor kesengajaan, melainkan akibat kelelahan dalam rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPS.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024