Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono (kanan), Pelaksana Tugas Pembantu Rektor IV Budi Rustomo (tengah), dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi (kiri), yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana program CSR PT Aneka Tambang (Antam) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,14 miliar, berjalan seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (12/12). Hakim menolak eksepsi penasehat hukum para terdakwa dan memutuskan sidang perkara korupsi tersebut tetap dilanjutkan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/13.