Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya (kiri) bersama penasehat hukumnya seusai mengikuti sidang perkara dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar senilai Rp35 miliar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/6). Dalam persidangan Ikmal membantah telah melakukan penggelembungan harga tanah karena telah sesuai dengan nilai taksiran tim penilai. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/15.