Komisaris PT Harmony International Technology Tri Budi Purwanto (tengah) dan Direktur PT Harmony International Technology Handawati Utomo (kedua kanan) usai menjalani sidang perkara korupsi proyek kolam retensi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (29/2). Majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman satu tahu empat bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/16.