Sidang tuntutan kasus konser dangdut saat pandemi

  • Selasa, 5 Januari 2021 15:02 WIB
Sidang tuntutan kasus konser dangdut saat pandemi

Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo dituntut empat bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan polisi serta memilih tetap menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.

Sidang tuntutan kasus konser dangdut saat pandemi

Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo dituntut empat bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan polisi serta memilih tetap menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.

Sidang tuntutan kasus konser dangdut saat pandemi
Sidang tuntutan kasus konser dangdut saat pandemi

Foto Lainnya