Sidang vonis kasus konser dangdut saat pandemi

  • Selasa, 12 Januari 2021 16:08 WIB
Sidang vonis kasus konser dangdut saat pandemi

Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (kedua kanan) meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo divonis enam bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP karena menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. Terdakwa tidak perlu menjalani penjara selama tidak melakukan tindak pidana dalam masa percobaan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.

Sidang vonis kasus konser dangdut saat pandemi

Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (kedua kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Wasmad Edi Soesilo divonis enam bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara karena dianggap melanggar Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP karena menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. Terdakwa tidak perlu menjalani penjara selama tidak melakukan tindak pidana dalam masa percobaan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.

Sidang vonis kasus konser dangdut saat pandemi
Sidang vonis kasus konser dangdut saat pandemi

Foto Lainnya