Penyegelan bangunan ilegal di tanah sengketa

  • Senin, 1 Februari 2021 15:45 WIB
Penyegelan bangunan ilegal di tanah sengketa

Warga berupaya menghalangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang saat akan menyegel sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah sengketa di permukiman Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/2/2021). Sebanyak 134 bangunan rumah setempat disegel serta ditandai Satpol PP karena tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) dengan surat rekomendasi Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang yang telah disosialisasikan sejak September 2020. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Penyegelan bangunan ilegal di tanah sengketa

Sejumlah warga menyaksikan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah sengketa di permukiman Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/2/2021). Sebanyak 134 bangunan rumah setempat disegel serta ditandai Satpol PP karena tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) dengan surat rekomendasi Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang yang telah disosialisasikan sejak September 2020. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Penyegelan bangunan ilegal di tanah sengketa

Warga berada di rumahnya yang telah disegel Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang karena berdiri di atas tanah sengketa di permukiman Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/2/2021). Sebanyak 134 bangunan rumah setempat disegel serta ditandai Satpol PP karena tidak memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) dengan surat rekomendasi Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang yang telah disosialisasikan sejak September 2020. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Penyegelan bangunan ilegal di tanah sengketa
Penyegelan bangunan ilegal di tanah sengketa
Penyegelan bangunan ilegal di tanah sengketa

Foto Lainnya